News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi, Ini Aturannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan memarkir mobil di ruang publik ternyata melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Gubernur DKI Jakarta menegaskan, warga Jakarta yang memiliki mobil wajib memarkir mobilnya di garasi. Bukan di ruang publik termasuk jalanan.

Perda tersebut menyatakan syarat membeli kendaraan yakni menyertakan bukti kepemilikan garasi.

"Saya minta juga kepada Dishub, untuk menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penataan lalu lintas di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Tujuan dari perda tersebut adalah membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong warga Ibu Kota menggunakan transportasi umum.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini