TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebiasaan memarkir mobil di ruang publik ternyata melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan, warga Jakarta yang memiliki mobil wajib memarkir mobilnya di garasi. Bukan di ruang publik termasuk jalanan.
Perda tersebut menyatakan syarat membeli kendaraan yakni menyertakan bukti kepemilikan garasi.
"Saya minta juga kepada Dishub, untuk menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penataan lalu lintas di Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Tujuan dari perda tersebut adalah membatasi kepemilikan kendaraan pribadi dan mendorong warga Ibu Kota menggunakan transportasi umum.(*)