TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Speed camera alias kamera yang bisa mendeteksi kecepatan mobil atau motor memang sudah lama digunakan di negara-negara Eropa, termasuk Inggris.
Hal ini dilakukan untuk menangkap pengendara yang melewati batas kecepatan, kamera tersebut juga bakal mengambil gambar sebagai bukti untuk menilang pengendara.
Ternyata di Indonesia sendiri khususnya kota-kota besar juga bakalan dipakaikan sistem ini lo.
Penerapan sistem tilang menggunakan CCTV alias (tilang elekronik atau E-tilang) ini rencananya baru akan di bangun di daerah Jakarta dan sekitarnya.
"Baru ada pemasangan Speed CCTV-nya saja, itu pun baru mau dipasang," ujar Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (6/9).
"Hal ini dilakukan untuk menangkap gambar para pengendara yang mencoba membandel," katanya lagi.
Seperti informasi yang berdar di bulan September ini pihak kepolisian sudah menerapkan sistem tilang menggunakan CCTV alias (tilang elekronik atau E-tilang) yang diberlakukan di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta.