Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres jika terbukti melakukan pelanggaran yang berakibat meninggalnya seorang bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Pasalnya, Debora meninggal di ruang IGD RS Mitra Keluarga Kalideres, lantaran orangtuanya tidak bisa membayar uang muka rumah sakit untuk merawat Debora di Pediatric Intensive Care Unit (PICU), pada Minggu (3/9/2017).
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
"Sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran," tegas Tulus Abadi.
Karena menurutnya, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres patut diduga telah menelantarkan pasiennya (bayi Debora), yang berujung pada meninggalnya pasien.
Memang benar kata Tulus Abadi, bahwa pihak RS Mitra Keluarga telah memberikan pertolongan pertama pada pasien, tetapi mengingat kondisi bayi sudah gawat, seharusnya pihak RS memberikan pertolongan dengan fasilitas PICU (Pediatric Intensive Care Unit) yang dimilikinya.
"Bukan malah mempimpong pasien untuk ke rumah sakit lain dengan alasan pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang yang ditentukan," kesalnya.
Dia pun menegaskan, adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat.
"Fenomena ini menunjukkan betapa ironisnya bahwa rumah sakit yang seharusnya dikelola dengan basis kemanusiaan dan tolong menolong, tetapi justru dikelola dengan basis komersialistik," katanya.
Duka Itu
Pasangan Henny Silalahi dan suaminya, Rudianto Simanjorang dirundung duka mendalam.
Mereka hanya bisa mengenang bayi mereka, Tiara Debora, yang meninggal, Minggu (3/9/2017) lalu.
Nyawa bayi berusia empat bulan itu tak tertolong, karena berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit lantaran rumah sakit itu belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Sabtu (9/9/2017), Henny dan Rudianto mengungkapkan rasa penyesalan mereka memercayakan nyawa Debora kepada pihak RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Anak saya ini memang lahir prematur, ada masalah sama jantungnya. Sudah berobat dan perlahan-lahan keadaanya membaik," ujar Henny saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Sabtu (9/9/2017).
Debora yang berusia 4 bulan ini, tiba-tiba mengalami sakit pada Minggu (3/9/2017) dini hari.
Orangtuanya pun mendadak panik dan mencoba membawanya ke RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami sudah panik, dan langsung bawa ke rumah sakit. Debora batuk pilek dan sesak napas," ucapnya.
Pihak RS Mitra Keluarga pun langsung melakukan pelayanan. Bayi berusia 4 bulan itu segera mendapatkan penanganan di IGD.
Namun kondisi Debora semakin melemah.
Pertolongan pertama
Dokter jaga saat itu, Irene Arthadinanty Indrajaya, langsung melakukan pertolongan pertama dengan melakukan penyedotan (suction).
Debora dipasangi berbagai macam alat monitor, infus, uap, dan diberikan obat-obatan. Saat itu, pukul 03.30, Debora sudah bernapas dan menangis kencang.
"Saya pikir sembuh nih, terus saya dipanggil dokter Irene, dia bilang ini harus masuk ruang PICU (pediatric intensive care unit) karena sudah empat bulan usianya, tetapi dia bilang di sini enggak terima BPJS," kata Henny.
Rudianto dan Henny pun langsung mengurus administrasi agar anak mereka dirawat di ruang PICU. Rudianto bercerita, ia menghadap bagian administrasi dan disodori semacam daftar harga.
Uang muka untuk pelayanan itu Rp 19.800.000.
"Saya bilang saya enggak bawa duit sama sekali, cuma bawa kunci sama duit di kantong celana untuk tidur, tetapi mereka bilang harus bayar DP (uang muka)," kata Rudianto.
Ia pun tancap gas ke rumah untuk mengambil dompet. Rudianto kemudian langsung menarik semua uang di ATM yang dimilikinya dan mencairkan sekitar Rp 5 juta.
Surat rujukan
Dokter, perawat, dan petugas administrasi tetap menolak serta meminta uang dilunasi dulu sebesar Rp 11 juta.
Henny mengatakan, dokter saat itu sempat menyebut tarif perawatan di ruang PICU semalam mencapai Rp 20 juta.
Sekitar pukul 09.00, Henny dihubungi temannya yang mengabarkan ada ketersediaan ruang PICU di RS Koja.
Kondisi kritis
Kondisi Debora kritis. Dokter dan suster bergantian meresustasinya (CPR). Dokter menyebut Debora masih bernapas, tetapi jantungnya berhenti.
Monitor jantung menunjukkan garis lurus tak berkelok. Henny dan suaminya hanya bisa memegangi tangan anak malang itu.
Ia menangis dan meminta Debora bertahan.
"Saya teriak, anak saya kedinginan dan tubuhnya pucat. Di situ saya menjerit. Dek, jangan pergi, tolong kamu bertahan, jangan menyerah," kata Henny. (*)