TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres mengaku siap jika kasus meninggalnya bayi Tiara Debora dibawa ke ranah hukum.
"Kalau memang itu (dibawa ke ranah hukum) terjadi, kami akan lakukan prosedur yang berlaku," ujar Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriyani, kepada awak media, Senin (11/9/2017).
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, saat ini pihaknya dengan unit PPA di kepolisian sedang memproses kasus meninggalnya bayi Debora.
Yohana menjelaskan, dari perspektif perlindungan anak, apabila terbukti rumah sakit bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jujur sampai saat ini belum dapat info tersebut," lanjut Nendya.
Di sisi lain Tim Advokasi keluarga bayi Tiara Debora, Birgaldo Sinaga, mengatakan pihak keluarga akan menuntut Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait meninggalnya bayi mungil tersebut, jika pihak rumah sakit dan pemerintah dinilai tidak merespons keluhan keluarga Debora.
Baca: Pagi Ini Rupiah Diperdagangkan Sedikit Melemah
Birgaldo mengungkapkan, menuntut secara hukum dimaksudkan agar kasus Debora menjadi pelajaran dan tidak terulang di kemudian hari.
"Jikalau pemerintah dan rumah sakit abai, tidak mendengarkan suara kami, suara rakyat Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit, kami mungkin akan menuntut secara hukum, inilah yang ingin kami sampaikan," ujar Birgaldo, saat ditemui di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Senin.
Reporter: Sherly Puspita
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: RS Mitra Keluarga Siap Jika Kasus Bayi Debora Dibawa ke Ranah Hukum