TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, telah ditangkap petugas dari Kapolrestabes Bandung.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku berinisial DI (20) merupakan seorang mahasiswa.
"Tersangka DI adalah pemilik akun instagram @warga_biasa, seorang mahasiswa asal Palembang, kelahiran 15 November 1996, alamat Jl. Jepang KM 11 No 1088 Kec. Alang-Alang Lebar kota Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Yoris Marzuki, melalui keterangan tertulis.
Waktu penangkapan dilakukan pada hari Senin di rumah pelaku di Jln Jepang KM 11 no 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Polisi awalnya pada Jum'at (8/9/2017) mengamankan DW lebih dulu di daerah Laswi, Kota Bandung.
Dirinya diduga mengetahui keberadaan pelaku utama DI yang tinggal di Palembang.
Selanjutnya pada Sabtu (9/9/2017), tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Yoris Marzuki berangkat ke Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap DI.
Baca: Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Dubes, Salah Satunya Myanmar
"Dan pada hari ini sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan di rumah orang tuanya," kata Yoris.
Diketahui sebelumnya, akun Instagram @warga_biasa membuat postingan yang memuat gambar penghinaan terhadap istri Presiden Jokowi, yakni Iriana Jokowi.
Akun tersebut mengunggah foto Iriana yang memakai jilbab putih, namun memberi caption kata-kata yang menghina.