TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait kasus meninggalnya bayi yang baru berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di RS Mitra Keluarga menyimpulkan lima hal.
Dalam investigasinya, Menkes menemukan 14 fakta terkait meninggalnya bayi Debora.
Hasil investigasi Menkes tersebut dilaporkan kepada pimpinan Komisi IX DPR RI tertanggal 13 September 2017, berkop Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan ditandatangani.
Berdasarkan 14 fakta hasil penelusuran investigasi, salah satu point dari kesimpulan yang diambil Menkes adalah adanya kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut lima simpulan Menkes terkait meninggalnya bayi Debora:
1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.
2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Baca: Indra Piliang Tersangkut Narkoba, Tim Anies-Sandi Bilang Begini
Baik kiranya juga ditunjukkan 14 fakta yang ditemukan Menkes dalam investigasinya:
1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.