TRIBUNNEWS.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga orang tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap.
Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/9) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Ketiganya yakni Ahmad Zulkifli (38), Engkus Kuswara (33), dan Sutarto (46), kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Kecintaan Pada Dunia Olahraga Membuat Model Ini Punya Tubuh Seksi
Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Nico juga menyebutkan jika para tersangka ditangkap ketika dalam pelarian ke kampung halaman pasca merampok dan membuang jenazah korban ke Sungai Klawing, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9).
Baca: Puluhan Pekerja Asing Ditangkap di Kebun Stroberi di Perth
"Ditangkap waktu melarikan diri di Grobogan, Jateng. Masih lidik," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9).
Kerja puluhan tahun
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang di-PHK oleh Husni.
"Mantan sopir yang diberhentikan," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Kecurigaan bahwa pelaku adalah orang dekat korban terbukti.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi di kediaman korban di Jalan Pengairan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, didapati fakta mengarah ke orang dekat yang sudah lama mengenal korban.
"Itu dari olah TKP bahwa si pelaku ini tidak asing lagi dengan keberadaan lokasi rumah, tahu seluk-beluk rumah. Terus dia bisa buka tutup garasi. Kalau orang awam kan tidak seperti itu," ujar Lukman.
Kecurigaan polisi semakin menguat ketika meminta anak korban untuk mencoba menghubungi si mantan sopir pribadi yang sudah bekerja selama 20 tahun itu.
Baca: Fungsi Dokter itu Dikontrol, Kalau Melanggar Kode Etik, ya Dipecat
Pasalnya si sopir menghilang entah ke mana, pascakejadian.
Ketika hendak dihubungi anak korban, sopir itu seketika tidak dapat dihubungi.
"Kita dari nomor handphone yang terduga pelaku ini kondisinya tiba-tiba mati, berarti ada kejanggalan," ucap Lukman.
Dua pelaku lainnya juga sudah mengenal korban dengan baik.
Sutarto adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban yang sudah bekerja selama 30 tahun.
Sedangkan Engkus Kuswara pernah kerja menukang di rumah korban.
Dua tersangka, Zulkifli dan Sutarto, mengaku sakit hati dan dendam karena mereka di-PHK tanpa diberi pesangon.
Kuras harta
Namun menurut Kombes Nico Afinta, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuh pasutri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, terungkap bahwa motifnya bukan hanya sakit hati karena tidak mendapat pesangon.
Mereka juga tergiur harta benda milik sang majikan.
Nico mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang milik korban.
Ketiganya berusaha menguras harta korban.
Baca: Pengakuan Manajer Tentang Suka Duka Mengurusi Karir Cita Citata Hingga Melejit Dalam Waktu Singkat
Mereka berhasil menemukan sejumlah lempeng emas, uang tunai, jam tangan, dan lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sehingga apabila dijumlahkan dengan nilai sebuah mobil Toyota Altis yang turut dilarikan, tersangka berhasil membawa kabur Rp 1 miliar harta benda milik korban.
"Kami masih melakukan perhitungan ya, karena 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta, lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara, kerugian sekitar Rp 1 miliar ya. Mobil Altisnya juga," ungkap Nico.
Akan tetapi, belum sempat mereka menghabiskan hasil jarahannya, ketiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu Polres Purbalingga di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari.
dwi/m8
Artikel ini sudah dipublikasikan WARTA KOTA dengan judul: Pelaku Merasa Sakit Hati Kerja 20 Tahun di PHK Tanpa Pesangon