TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Rahayu Ningsih akan segera menjalani sidang perdana setelah berkas penuntutannya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik.
"Infonya dari penyidik seperti itu (P21)," ujar Kanit V Subdit III Dittipid Siber AKBP Purnomo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Menurut Purnomo pihaknya akan segera melimpahkan berkas Sri Rahayu ke kejaksaan. Pihaknya akan segera menentukan tempat peradilan Sri Rahayu.
"Nanti kalau untuk setelah P21 kemungkinan akan kami segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua. Untuk sesegera mungkin disidangkan apakah akan dilimpahkan ke TKP dia ditangkap atau di mana dia ditahan," kata Purnomo.
Sri Rahayu Ningsih ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, akibat menghina Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus lalu.
Baca: Mendagri Siapkan Pengganti OK Arya Zulkarnaen
Sementara untuk anggota Saracen lainnya, Jasriadi, Harsono Abdullah, dan Muhammad Faizal Tonong masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Purnomo mengungkapkan bahwa proses Sri Rahayu lebih cepat karena dirinya terhitung lebih dulu ditangkap dibanding anggota Saracen lainnya.
Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.
Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang berperan sebagai ketua ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.