Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kaburnya delapan orang tahanan narkoba dari sel Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Polisi yang menjaga saat ini telah diperiksa secara mendalam oleh Propam.
"Sedang didalami oleh Propam, orang yang bersalah ya orang yang berjaga tahanan. Akan kita periksa kita tindak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).
Argo mengatakan bahwa sanksi berat akan diberikan jika polisi yang menjaga terbukti melakukan kelalaian.
Baca: Surya Paloh Klaim PKB dan PPP Dukung Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar
"Terutama yang jaga ya. Sedang kita periksa, kalau salah ya ditindak. Sesuai aturan," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan sesuai dengan pelanggaran kode etik. Saat ini satu tahanan bernama Yocke Arya Winta telah ditangkap.
Berikut tujuh tahanan yang masih kabur:
1. Abbi Isa bin Muhamad Nur tinggal, di Komplek SBS blok C.25/6 Rt.006/011 Harapan Jaya Bekasi Utara
2. Yudi Rohmansyah bin Rohman, tinggal di Kp Baru Rt.002/009 Kel Cakung Barat Kec, Cakung Jakarta Timur
3. Thio Erwin Gunawan, tinggal di jalan Rusun Flamboyan Lantai IV No.416 Kel Tegal Alur Kec, Kalideres Jakarta Barat.
Baca: Kelebihan Beban Perkara, KPK Putuskan Tidak Lakukan Supervisi Kasus
4. Kurniawan bin M. Idrus, tinggal di Luar Batang Rt.010/001 Kec, Penjaringan Jakarta Utara
5. Ramlan bin Satin, tinggal di Kosan Jl Tongkol No.2 Kel Ancol Pademangan Jakarta Utara
6. Bagas Fathiong Ramadhan bin Joko Susilo, tinggal di Perum Rumah Sakit Islam Jakarta II Blok H No.18 Rt.002/003 Kel Harapan Jaya Bekasi Utara
7. Franco Graizani Julizar bin Leo Francis, tinggal di jalan KH Masmansyur No. 63 Rt.016/09 Tanah Abang Jakarta Pusat