TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus pornografi anak melalui akun media sosial.
Pelaku memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, pelaku menyebarkannya melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Skype.
Plaku mendapatkan video itu, melalui grup pecinta sesama jenis di aplikasi Telegram, WhatsApp bernama VGK Premium atau Video Gay Kids.
Baca: Jadi Relawan, Ini Pesan Jonan Saat Bersih-bersih Rumah Ibadah
Adi mengatakan, pengungkapan kasus atas kerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Polda Metro mendapatkan informasi adanya aplikasi yang menawarkan VGK.
"Didalamnya, ditampilkan video atau image hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan kasus. Kemudian, menelusuri identitas para pelaku, hingga tiga orang pelaku berinisial Y (19), H alias Uher (30), dan I (21) diringkus polisi.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Dandhy Sebut Aung San Suu Kyi adalah Cantolan Berita
Setelah diringkus, pelaku mengaku tiap 30 sampai 50 video syur itu dijual dengan harga Rp 100 ribu.
Pembayaran bisa dibayar dengan uang atau mentransfer pulsa pada para pelaku.
"Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor," kata Adi.
Pengikut media sosial para pelaku mencapai ribuan orang.