Di akun Twitter mereka menjual video itu di akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69.
Baca: Pesta Pernikahan Kahiyang Ayu Gunakan Catering Milik Gibran
Sedangkan di Facebook, akun mereka adalah VGK.
Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id.
"Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang. Kita masih kejar dan Insyaallah akan kita amankan pelaku lain yang berkaitan," ujar Adi.
Atas perbuatannya itu, ketiganya terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.