TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lima perampok bersenjata air softgun yang biasa beraksi di Kabupaten Bekasi ditembak polisi, Minggu (17/9/2017) malam.
Satu pelaku lainnya, menyerah karena terkejut melihat teman-temannya ambruk saat proyektil menembus betisnya.
"Pelaku A menyerah, berbeda dengan lima rekannya yang melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, Senin (18/9).
Rizal menjelaskan, inisial keenam tersangka yang diamankan adalah M (35), J (30), MW (40), K (34), A (29) dan AA (27).
Sementara tersangka E (27), masih diburu polisi.
"Kita sudah mengidentifikasi posisi persembunyian E. Semoga dalam waktu dekat dia kami amankan juga," katanya.
Baca: Ruhut: Prabowo Kebelet Mau Nyapres, Jadi Asal Saja Komentar, Ngawur
Rizal menjelaskan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke kawasan industri untuk mencari pabrik yang lemah pengawasan.
Saat mendapat sasarannya, mereka melakukan pengintaian dan memetakan lokasi kejadian.
"Saat situasi tepat, mereka langsung masuk ke pabrik. Titik utama yang mereka tuju adalah melumpuhkan petugas keamanan dulu dengan mengikat dan menyekapnya di kantor," kata Rizal.
Rizal mengatakan, saat petugas keamanan pabrik dilumpuhkan, mereka membobol lemari brankas berisi Rp 12 juta milik pabrik.
Mereka juga membawa sebuah kamera operasional pabrik.
"Mereka membobol lemari brankas menggunakan linggis," jelasnya.
Menurut Rizal, mereka diamankan saat kedua perwakilan kantor itu melapor ke Polrestro Bekasi. Petugas kemudian mempelajari rekaman kamera CCTV dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari olah TKP itu, kata dia, petugas berhasil mengidentifikasi seluruh tersangka yang kemudian bersembunyi di daerah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
"Saat ditangkap lima tersangka melakukan perlawanan, sedangkan satu pelaku lagi menyerah. Untuk yang buron, E masih diburu," kata Rizal.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat B 4876 FKG, sepucuk senjata air softgun tipe MP 654K, sebilah golok, dua penutup kepala, lima jenis ponsel, satu brankas, dan sebuah lakban bekas pakai.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri