News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal Seputar Pembunuhan Bos Bakmi Bakso: Dihina Usai Bersenggama, Istri Pelaku Ternyata Juga Mendua

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuh wanita bos mie ayam yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada Sabtu (16/9/2017) lalu dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9). Polisi berhasil menangkap Joni Setiawan (36), pelaku pembunuh juragan bakso, Vera Yusika Suwarna dikawasan Tangerang dengan barang bukti satu sepeda motor, satu unit handphone, dua keping kartu ATM, dan satu bilah pisau dapur. Joni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Sempat meminta bantuan keluarga untuk kabur dan meminjam uang, di tengah jalan Jonny menyadari kesalahan yang ia perbuat.

Ia memutuskan untuk pergi ke pondok pesantren Leuweung Gede di daerah Tenjo.

Namun polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya pada Senin (18/9/2017).

"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.

6. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Jonny terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia terancam akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atas apa yang ia perbuat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini