Sempat meminta bantuan keluarga untuk kabur dan meminjam uang, di tengah jalan Jonny menyadari kesalahan yang ia perbuat.
Ia memutuskan untuk pergi ke pondok pesantren Leuweung Gede di daerah Tenjo.
Namun polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya pada Senin (18/9/2017).
"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
6. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Jonny terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terancam akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atas apa yang ia perbuat. (*)