Grid.ID, Linda Fitria C
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pembunuhan juragan mie bakso ini menarik perhatian banyak khalayak.
Pasalnya motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran dihina sesaat setelah berhubungan badan.
Tak cukup hanya dengan mendorong dan cekcok, ia sampai menusuk leher korban sebanyak dua kali.
Perbuatan sadis ini terjadi pada Sabtu (16/9/2017) di rumah kontrakan Pelaku, Jonny Setiawan (36).
Berikut ini kronologi dan fakta-fakta tentang pembunuhan sadis ini.
1. Pelaku adalah pegawai korban
Diketahui korban bernama Vera Yusita Sumarna, wanita berumur 42 tahun yang telah memiliki seorang suami adalah seorang bos mie bakso.
Usut punya usut, Jonny Setiawan sang pelaku adalah anak buah atau pegawai di kedai mie bakso Vera.
Pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama setahun terakhir.
"Jadi tersangka ini dengan korban sudah berhubungan setahun. Vera punya suami, hubungan Vera dan suami bermasalah, tersangka dan istrinya juga bermasalah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017) dilansir Grid.ID dari kompas.com.
2. Motif pembunuhan adalah sakit hati dihina lemah dalam berhubungan badan
Saat itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di rumah kontrakannya di Cipondoh.
Saat meminta untuk kedua kalinya, korban menolak dan menghina pelaku lemah di ranjang.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Vera yang merupakan bos Jonny di sebuah Depot Bakmie di Tangerang sampai membanding-bandingkan kemampuan pelaku di atas ranjang dengan para mantan korban.
Pelaku sakit hati dan tak bisa menahan emosinya hingga tega membunuh Vera.
3. Korban ditusuk, diikat dengan pakaian dalam, dan disumpal dengan kemeja
Setelah terjadi cekcok panjang, pelaku lari ke dapur dan mengambil pisau.
Korban sempat ingin merebut pisau namun gagal.
Akhirnya pelaku menusuk leher korban sebanyak dua kali sampai jatuh ke kasur dan tewas.
Panik, pelaku mengikat tangan korban dengan celana dalam dan menyumpal mulutnya dengan kemeja.
4. Istri pelaku juga berselingkuh
Pelaku lalu kabur dengan sepeda motor korban ke rumah mertua untuk menemui istrinya.
Bernasib malang, Jonny malah menemukan sang istri sedang bermesraan dengan laki-laki lain.
Ia naik pitam dan membacok istri dan selingkuhannya.
Beruntung keduanya hanya luka-luka saja pada kejadian itu.
Jonny akhirnya melarikan diri dari rumah mertua untuk mencari bantuan keluarganya.
5. Putuskan ke pesantren untuk taubat
Sempat meminta bantuan keluarga untuk kabur dan meminjam uang, di tengah jalan Jonny menyadari kesalahan yang ia perbuat.
Ia memutuskan untuk pergi ke pondok pesantren Leuweung Gede di daerah Tenjo.
Namun polisi berhasil mencium keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya pada Senin (18/9/2017).
"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico dilansir Grid.ID dari laman Tribunnews.com.
6. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Jonny terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ia terancam akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atas apa yang ia perbuat. (*)