Meski begitu, sambungnya, polisi masih harus melengkapi beberapa keterangan serta bukti untuk dapat menentukan tersangka atas kematian Hilarius.
"Pasal yang akan kita terapkan adalah pasal 351 ayat 3 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," ujar dia.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menuturkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah polisi melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Ulung juga menegaskan, polisi akan terus menindaklanjuti kasus itu sampai tahap penyidikan.
Sebab, sejauh ini polisi sudah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban.
"Pelaku sudah kita dalami, tinggal tunggu saja. Saya minta agar kooperatif dari pada kami yang harus menjemput. Kalau diperlukan penahanan, ya akan kita tahan," katanya. (RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Temukan Titik Terang atas Kematian Siswa Korban Duel ala Gladiator