Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Satu usulannya adalah pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sistem pemilihan umum.
Namun dipilih DPRD berdasar usulan dari Presiden.
Baca: Djarot Minta Masyarakat Jangan Kucilkan Penderita HIV/AIDS
Hal tersebut disampaikan dalam forum group discussion penyempuranaan substansi rancangan Undang-undang terkait revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, Rabu (20/9/2017).
Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta sebagai ibu kota negara.
Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur Jakarta ke depan dipilih DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.
Baca: Politikus PPP Sebut Alasan KPK Tak Penuhi Panggilan Pansus Angket Berbahaya
Selain itu, dengan ditunjuknya Gubernur Jakarta oleh pemerintah pusat, maka kebijakan Jakarta akan seiring dengan kebijakan nasional.
"Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintahan Jakarta dengan Presiden," kata Djarot.
Usulan tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak.
Baca: Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit
Usulan pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak melalui sistem pemilu lagi dianggap tidak demokratis.
Pengamat anggaran politik dan juga Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, jika usulan perubahan UU No. 29 tahun 2007 tersebut tetap disahkan, malah akan menjadi kemunduran bagi demokrasi.
“Kita akan setback dalam kegiatan berdemokrasi,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/9/2017).
Uchok menambahkan, pemilihan tersebut nantinya akan rawan KKN.
Sebab sistemnya tidak terbuka.
Selain itu, pemilihan lewat DPRD atas usulan presiden itu juga dianggap merampas hak dan kedaulatan rakyat.
“Untuk itu perlu ditolak dengan alasan apapun,” katanya.