TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berinisial DO (19) di Apartemen Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap polisi.
Tersangka dalam kasus ini bernama Peri Sugianto alias Peri (27) ditangkap pada Kamis (21/9/2017) di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat.
"Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ditangkap di Pasar Karang Anyar, Sawah Besar sekitar pukul 06.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca: Wasit dan Lawan Hilarius dalam Duel Gladiator di Bogor Akhirnya Tertangkap
Bersama penangkapan Peri, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan pembunuhan, satu unit TV LCD 24 inci milik korban, sebuah telepon genggam jenis iPhone 7 milik korban, dan satu jam tangan milik korban.
"Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2,3 juta, beberapa (kartu) ATM, dan dua buah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka ketika melakukan pembunuhan," tambah Argo.
Baca: Cerita Putra Jenderal Ahmad Yani Saat Ayahnya Dijemput Pasukan Tjakrabirawa
Seperti telah diberitakan sebelumnya, keluraga DO mendatangi apartemen perempuan itu setelah tiga hari tak terdengar kabarnya.
Karena kamar tidak terkunci, keluarga DO langsung masuk serta menemukan perempuan itu tergeletak dengan posisi terlentang di atas tempat tidur dalam kondisi tak bernyawa. (RIDWAN AJI PITOKO)
Artikel ini terlah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Apartemen Laguna Tower