TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi.
Pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi secara agama melalui 'lelang perawan'.
Pola kerja situs nikahsirri.com menyediakan sejumlah informasi mengenai nikah siri.
Baca: Jejak Aris Wahyudi, Awal Karir Peneliti Lapan Lalu Dirikan Situs Lelang Perawan Nikahsirri.com
Pengunjung situs dibagi menjadi dua, klien dan mitra.
Klien sebagai pengunjung biasa.
Sedangkan mitra bagi pria dan perempuan yang siap untuk nikah siri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, terdapat 2.700 klien dan 300 mitra yang siap dipersunting.
Baca: Panggil Aris Wahyudi, KPAI Dalami Keberadaan Situs Nikahsirri.com
Setiap klien diharuskan bayar Rp 100 ribu.
Pemilik situs akan memberikan username dan password untuk mengakses situs nikahsirri.com,
"Setelah dapat username, dia bisa mengakses data mitra," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).
Baca: Ini 5 Fakta Aris, Pemilik Lelang Perawan Nikahsirri.com, Lulusan Luar Negeri Sampai Diusir Warga
Dengan uang Rp 100 ribu yang ditransfer, klien hanya mendapatkan 1 koin.
1 koin hanya bisa melihat-lihat ratusan mitra, belum sebagai upah untuk mempersunting para perawan.
Sedangkan untuk dapat menikah secara siri dengan mitra, para klien harus memiliki ratusan koin.
Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.
"Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin," ujar Adi.
Baca: Lelang Perawan Nikahsirri.com, Syaratkan Tes Keperawananan hingga Sumpah Pocong
200 koin, berarti Rp 20 juta yang mesti disetor pelanggan.
Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil, yakni 80 persen untuk mitra, 20 persen untuk pemilik situs nikahsirri.com.
Setelah membayar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan sirih antara pelanggan dan wanita yang dipilih.
Adi belum membeberkan pernikahan terjadi di satu tempat, atau secara online.
"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah sirih," ujar Adi.
Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017.
Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu.
Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.
Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.
Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.