News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Nikahsirri.com Lelang Perawan Usia 14 Tahun

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aris Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur.

Terdapat anak berusia 14 tahun, yang terdaftar dalam situs yang melakukan lelang perawan.

Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah, mengungkapkan ada syarat usia 14 tahun bagi seseorang yang siap dipinang melalui jasa pemesanan situs.

Baca: Wiranto Klarifikasi Pernyataan Panglima TNI Soal 5000 Pucuk Senjata Ilegal

Mengisyaratkan adanya bisnis prositusi memanfaatkan anak dibawah umur dengan kedok nikah siri.

"Usia 14 tahun (menikah) ini jelas melanggar perlindungan anak. Ada eksploitasi. Kedua ada unsur jual beli. Ada koin yang kemudian disiapkan, ini traficking," ujar Ai di Mapolda Metro Jaya Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menerangkan, masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelelangan perawan di bawah umur.

Baca: Menguak Pola Kerja Lelang Perawan Situs Nikahsirri.com

"Kita masih melihat profiling mitra ini apa, apakah dia seorang anak-anak. Tadi kalau start dari 14 tahun, itu kan anak-anak. Nanti kita lihat background-nya, kesehari-hariannya," ujar Adi.

Situa nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017. Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu.

Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang. Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.

Baca: Cerita Jokowi Punya 11 Kambing yang Bikin Peternak Tertawa

Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini