TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Krimainal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT. BAJ) dalam masalah kepailitan.
Keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta membenarkan adanya penahanan ini.
"Iya, , sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti," ujar Nico dalam keterangan persnya, Sabtu (23/9/2017).
Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9/2017) kedua tersangka langsung ditahan.
Baca: OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
Seperti diketahui sebelumnya kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHPidana.
Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT. BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum Polda, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ.
"Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp. 12,4 miliar lebih," ujar Albert.
Ditambahkannya sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.