TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup situs Nikahsirri.com, sementara pengelolanya, Aris Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi.
Publik pun mengecam pengelola situs Nikahsirri.com yang dinilai mengeksploitasi perempuan ini.
Aris Wahyudi ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Baca: Ini Video Detik-detik saat Aris Wahyudi Pemilik Akun Nikahsirri.com Diciduk Polisi
Tak ada warga yang menduga, bahwa Aris Wahyudi yang nampaknya layak warga biasa, ditetapkan aparat sebagai tersangka pengelolaan situs yang mengandung unsur pornografi.
Situs yang dimaksud bernama Nikahsirri.com.
Dalam tagline saat peluncuran situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi menyebutkan situsnya membantu mengentaskan kemiskinan dengan strategi nikah siri dan lelang perawan.
Aris Wahyudi mensyaratkan tes keperawanan bagi perempuan yang akan mengikuti lelang perawan dalam situsnya.
Setelah itu, foto para perempuan ini akan dipajang untuk ditawarkan kepada peserta yang disebutnya sebagai klien.
Baca: Begini Cara Kerja Layanan Nikahsirri.com yang Menawarkan Lelang Perawan
Jasa ini tentunya tidak gratis.
Mereka yang ingin ikut lelang ini pun harus menyerahkan mahar atau uang kepada Aris Wahyudi selaku pengelola situs Nikahsirri.com.
Aris Wahyudi juga menyediakan penghulu hingga saksi jika memang dibutuhkan oleh klien.
Sementara lokasi pernikahan, diserahkan kepada pasangan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan mencari jika ada keterlibatan pihak lain dalam pembuatan situs Nikahsirri.com.
Selengkapnya, termasuk komentar tetangga Aris Wahyudi di Jatiasih, Kota Bekasi, dan sejumlah warga, simak tayangan video di atas. (*)
>