TRIBUNNEWS.COM, WAYKANAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Way Kanan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan melakukan razia Obat PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol) di berbagai tempat apotek di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, menjelaskan bahwa, kegiatan razia yang dilakukan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Pemilik Situs Nikahsirri.com Rayu Pelanggan dengan Tes Keperawanan dan Sumpah Pocong
Bersama Kabid SDK Damsir dan Kasi Kefarmasian, Iwan Simagona dari Dinas Kesehatan Way Kanan untuk mengantisipasi peredaraan obatobatan terlarang masuk ke Way Kanan salah satunya Obat PCC yang saat ini heboh di indonesia.
Sementara itu, dari hasil razia tidak ditemukan obat PCC, yang berada di apotek atau toko yang menjual obatobatan diwilayah Kabupaten Way Kanan seperti di apotik Ridho dan apotik H Kamino, Kecamatan Baradatu tak lepas dari pemeriksaan petugas.
Baca: Pengadaan Senjata di Institusi Nonmiliter Hal yang Wajar
"Satnarkoba bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan akan tetap berkoordinasi guna melakukan kegiatan yang sama kedepan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif untuk menghindari penyalahgunaan obat keras atau obat ilegal. Masyarakat diminta cepat melapor (*)