TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema pemberian tunjangan kerja daerah (TKD) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI, harus ditinjau ulang dan diturunkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, ada satu contoh yang agak kacau terkait pemberian TKD kepada PNS.
"Begini ya, ini ada satu instansi di Pemprov DKI yang isinya cuma 72 orang, tapi tiap bulan total TKD yang mesti dikeluarkan untuk 72 orang itu Rp 200 milliar," kata Taufik kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com, usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kamis (28/9/2017).
Baca: Djarot Berharap Anies-Sandi Teruskan Program Bedah Rumah di Jakarta
Lanjut dia, parahnya, instansi tersebut serapan anggarannya di bawah 50 persen.
"Kan enggak bener tiap bulan bayar TKD Rp 200 miliar tapi serapan rendah banget," ujarnya.
Taufik tak mau memberitahu nama instansi tersebut.
Baca: Pekan Depan Polisi Periksa Bekas Bos Allianz Sebagai Tersangka
Tapi dia akan membuka hal itu saat pembahasan pemotongan TKD PNS di Komisi A DPRD DKI, Kamis (28/9/2017) pukul 14.00.
Begitu juga dengan Biro Asisten Keuangan Sekda DKI, Taufik menyebut institusi itu tak banyak gunanya.
"Tapi buat biro itu, untuk tiap PNS-nya harus keluar gaji belasan juta tiap bulannya," ucap Taufik.
Baca: Kertas Bergambar Palu Arit Berserakan di Trotoar Tak Jauh Dari Kantor Polisi di Bogor
Makanya, ujar Taufik, Pergub tentang TKD mesti dirombak dan diubah cara penghitungannya.
Sehingga, instansi yang tak terlalu penting dan serapannya rendah, bisa diatur mendapat TKD yang rendah pula.
Saat ini TKD merupakan komponen paling besar dalam susunan pendapatan PNS DKI ketimbang komponen lainnya seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan lainnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Berita ini sudah dimuat di wartakolive.com dengan judul: Taufik: Ada Instansi di Pemprov DKI TKD-nya Rp 200 Milliar tapi Serapan Anggaran Rendah