TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Muannas Al Aidid.
Jonru datang sekitar pukul 15.50 WIB. Ia didampingi pengacari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Jawara dan Pengacara (Japar).
Jonru datang mengenakan baju koko dan jaket hitam dengan celana mengatung.
Jonru mengatakan, tak ambil pusing mengenai kasus yang tengah menjeratnya. Karena itu dia datang tanpa persiapan.
"Biasa saja," ujar Jonru di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Terlapor dalam kasus ini, Muannas sempat mengatakan, bahwa akun Jonru diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Pemerintah Pastikan Bencana Gunung Agung Tidak Ganggu Pariwisata Bali
"Mereka memelintir ucapan saya," ujar Jonru. "Saya bukan tuhan gitu lho apapun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru tidak berani datang, nih buktinya saya berani," katanya.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.