News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditangkap di Jakbar, Anggota DPRD Sulut Akui Dapat Sabu dari Sopir Rental

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHRIS Sam Siwu, kuasa hukum anggota DPRD Sulawesi Utara yang ditangkap di Jakarta Barat karena kasus Narkoba Edwin Yearly Lontoh, saat berada di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Chris Sam Siwu, kuasa hukum dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara Edwin Yerry Lontoh (38) yang menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (29/9).

Dia menginginkan kliennya untuk dapat direhabilitasi dari ketergantungan menggunakan narkoba.

Saat ini dirinya pun tengah berupaya melengkapi pengajuan rehabilitasi kliennya itu kepada Polres Metro Jakarta Barat.

"Karena beliau bukan termasuk jaringan jadi kami berharap asesmen kami dikabulkan. Tapi kami belum tahu, BNN Pusat atau BNNP yang bakal memberikan asesmen itu tergantung dari Polresnya nanti," tuturnya.

Ia pun sangat optimistis perkara kliennya bakal dikabulkan oleh pihak kepolisian dan BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Chris juga menjelaskan bahwa kliennya yang ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu mengaku mendapat barang haram tersebut dari sopir sewaannya yang berinisial T.

"Jadi memang klien kita itu minta dibelikan sabu-sabu kepada T yang merupakan sopir sewaannya selama klien kami berada di Jakarta," ucap Chris.

Selain itu, kata Chris, kliennya tersebut telah mengakui bahwa dirinya adalah pengguna sabu-sabu lantaran telah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua tahun.

Namun, Chris membantah jika kliennya tersebut dikatakan sebagai pengguna narkotika yang aktif. Pasalnya, kliennya itu hanya beberapa kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu selama dua tahun terakhir. 

"Jadi selama dua tahun itu dia mengonsumsi sabu hanya dua kali saja tidak rutin memakai," ucap Chris.

Perlu diketahui, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Edwin Yerry Lontoh (38), di salah satu Hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, lantaran menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang merupakan salah satu kader Demokrat itu ditangkap pada Rabu 27 September 2017 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.4 gram. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini