TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggeledah di rumah Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memeriksa Jonru.
Jonru diperiksa dari Kamis (28/9/2017) sore, hingga hari ini. Seusai pemeriksaan, ucap Argo, penyidik melakukan gelar perkara.
Baca: Diperiksa Hingga Tengah Malam, Jonru Ginting Dijadikan Tersangka dan Ditahan Polisi
"Dalam gelar perkara, ditetapkan yang bersangkutan (Jonru) sebagai tersangka," ujar Argo, Jumat (29/9/2017).
Argo menjelaskan, kini Jonru menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka. Dibarengi dengan melakukan penggeledahan di rumah Jonru.
"Dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berkaitan dengan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Jonru melalui media sosial. Polisi pun menyita beberapa alat elektronik milik Jonru.
"Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Argo.
Sementara itu, pengacara Jonru, Juju Purwanto menilai, penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.