News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Setuju dengan Luhut, Sekda DKI Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G dan H Segera Dicabut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2016). Dalam aksinya mereka menolak dilanjutkannya proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Panjaitan karena hal tersebut mengingkari putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan ijin reklamasi Pulau G. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan moratorium reklamasi pulau G dan H dikebut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sekretaris DKI Jakarta, Saefullah mengatakan hal itu usai rapat bersama Kemenko Maritim di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Menurut Saefullah, Menko Maritim menegur karena lambatnya penyelesaian masalah administrasi terkait kedua pulau tersebut.

"Jadi tadi kan rapat di Kemenko Maritim dipimpin oleh Pak Menko. Ditanya ini kenapa lambat? Kasihan orang sudah investasi. Akhirnya kita diminta lakukan percepatan," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menurut Saefullah, Menko Maritim meminta agar masalah administrasi cepat dirampungkan agar moratorium bisa lekas dicabut.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan moratorium reklamasi pulau G akan dicabut.

Baca: Menko Luhut Sebut Moratorium Reklamasi Pulau G Akan Dicabut

Pemprov DKI pun meneruskan perminyaan itu ke pengembang pulau G dan H, yakni PT Muara Wisesa Samudera dan PT THI.

Kedua pengembang lekas diundang untuk rapat internal di Balaikota DKI, malam ini juga.

Pihak pengembang diminta melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah analisis dampak lingkungan (amdal) di Pulau G.

Saat moratorium diberlakukan, pengembang dinilai melakukan pelanggaran karena pembangunan pulau dilakukan di atas jaringan kabel listrik PLN.

"Kajian PLN yang direstui Kementerian Lingkungan Hidup akan kita adopsi itu," kata Saefullah.

"Senin depan kita akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat dengan membawa amdal yang sudah diperbaiki. Mudah-mudahan hari Senin dicabut (moratoriumnya), buat apa lagi sih ditahan-tahan, orang juga sudah tanggung kerja," kata Saefullah.

Sebelum ini pemerintah pusat sudah mencabut moratorium Pulau C dan Pulau D.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) sudah melaksanakan 11 poin yang menjadi sanksi mereka.

"Kita kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti.

Luhut Setuju

Pemerintah memberi sinyal mencabut sanksi terhadap pengembang reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tinggal menunggu satu kali rapat lagi untuk membahas hal ini. Rapat itu rencananya akan digelar Jumat (29/9) mendatang.

"Iya (sinyalnya moratorium reklamasi Pulau G akan dicabut). Tinggal besok rapatnya saja," jawab Luhut ditanyai wartawan di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (27/9/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G berupa gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, telah rampung. "Intake dari air supaya temperatur enggak naik ke listrik, kemarin semestinya sudah selesai," tambah dia.

Hampir semua persoalan kata Luhut, juga telah teratasi. Termasuk peraturan daerah mengenai zonasi. "Semua titik-titik sudah diidentifikasi. Tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.

Pemerintah, pada 2016 lalu memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini