News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 39 Tahun Pemilik 15 Bungkus Sabu Terancam Bayar Denda Rp 10 Miliar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika

TRIBUNNEWS.COM, TANTERANG - Jajaran Polresta Tangerangberhasil mengamankan seorang laki - laki yang membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu (30/9/2017).

Pelaku dibekuk di pinggir Jalan Raya Curug Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Tersangka diketahui berinisial JH. Pria berusia 39 tahun ini beralamatkan di Perumahan Emerald Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Tersangka kerap melakukan transaksi tersebut di tempat kejadian perkara.

"Kami melihat gerak - geriknya mencurigakan. Dan ciri - cirinya sesuai dengan yang diberitahu warga," ujar Sukardi di Mapolresta Tangerang, Sabtu (30/9/2017).

Kemudian aparat langsung melakukan penyergapan. Polisi menggeledah dan memeriksa pelaku.

"Kami menemukan narkotika jenis sabu yang dibawa olehnya," ucapnya.

Petugas menyita 15 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan pelaku.

Setelah diinterogasi, JH mengakui bahwa barang laknat tersebut merupakan miliknya.

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Dia (JH) terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar," kata Sukardi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini