TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan praperadilan.
Hal tersebut dilakukan atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di akun medsosnya.
"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (1/10/2017).
Baca: Kuasa Hukum Heran, Kasus Jonru Cepat Diusut Polisi Sementara Viktor Laiskodat Didiamkan
Djudju menyebut, penetapan penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/9/2017) pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan. Jonru pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Ia siap menghadapi aturan yang ada dan berusaha kuat serta tabah. Seluruh proses ini diserahkan ke kuasa hukum. Pihak keluarga sudah diberitahu. Kemarin sore sudah menjenguknya," tuturnya. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf