TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang biasa terjadi di kawasan industri di wilayah setempat.
Dua tersangka rampok ditembak mati, sedangkan empat pelaku lainnya ditembak kakinya karena berusaha kabur, saat ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra memastikan, para pelaku yang beraksi itu tidak sempat melukai korban, meski dibekali senjata api rakitan.
"Pistol rakitan hanya digunakan untuk mengancam korban dan memberi tembakan peringatan ke udara saja," ujar Asep di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).
Asep mengatakan, dua tersangka yang ditembak mati berinisial DN (26) dan US (30).
Sedangkan empat tersangka lainnya NH (31), AY (33) H (29) dan NM (35) di tembak di bagian kaki karena perlawanannya terhadap petugas tidak terlalu membahayakan.
"Mereka ada yang ditangkap di Bekasi ada juga yang diamankan di Tangerang," jelas Asep.
Baca: Lumpur 50 Sentimeter Tersisa dari Banjir Sukabumi
Asep yakin, mereka belum pernah melukai korbannya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Sampai saat ini, polisi masih melacak pemasok senjata rakitan yang dimiliki para tersangka.
"Perakit senjata api juga bisa dikenakan pidana, karena bisa membahayakan keselamatan orang lain," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi.
"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelasnya.