TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menginterogasi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting, selama empat hari dari Kamis, hingga Minggu (1/10/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Jonru mengakui status yang ditulis melalui media sosial.
"Jonru membenarkan dia menulis atau mengunggah di medianya dia terkait apa yang dituduhkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).
Argo menerangkan, kini Jonru ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak menutup kemungkinan, bahwa Jonru akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, jika diperlukan.
"Seandainya dari penyidik masih ada kekurangan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan tambahan," ujar Argo.
Baca: Diperiksa 4 Hari Berturut-turut, Jonru Batuk-batuk dan Drop
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.
Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.