News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Pulau G Jalan Terus

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi Teluk Jakarta dipastikan dapat dilanjutkan kembali.

Setelah menerbitkan SK pencabutan sanksi administrasi kepada pengembang pulau C dan D, pemerintah segera mencabut sanksi administrasi pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Usai memimpin rapat keberlanjutan reklamasi Pulau G di Gedung BPPT, Senin (2/10/2017), Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada lagi keraguan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G.

Baca: Oesman Sapta: Generasi Muda Indonesia Harus Berkualitas

"Tadi kami sudah rapat, ya tidak ada lagi komplain mengenai pulau G. Mulai dari Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun dari Pemprov DKI dan Menteri (Kepala) Bappenas," kata Luhut.

Menurut Luhut, PT Muara Wisesa Samudra sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G. Pengembang harus memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.

"Kalau (dokumen SK pencabutan sanksi administrasi) besok selesai, kuteken besok, bisa Selasa bisa Rabu. Pokoknya saya pulang dari Surabaya, begitu (SK) jadi di meja saya, saya teken," kata mantan Menko Polhukam tersebut.

Luhut menyebut, semua pihak dilibatkan dalam pembahasan kelanjutan reklamasi, tak terkecuali Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian, dia memastikan, keberlanjutan reklamasi juga mempertimbangkan nasib nelayan setempat.

Selain itu, keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina. Hal ini untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

"Pengembang itu harus diberitahu dia memenuhi (ketentuan) ini-ini, kalau enggak ya nanti kami tindak. Gitu aja repot," kata Luhut.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengembang telah memenuhi sanksi moratorium yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Pengembang, lanjut dia, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam amdal. Siti menjelaskan, pemerintah juga berkewajiban melihat kepastian pengusaha untuk berusaha. Siti pun berencana memanggil PT Muara Wisesa Samudra. "Bisa dicabut sanksinya," kata Siti.

Adapun enam syarat dari Menteri LHK kepada PT Muara Wisesa Samudra adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.

Kemudian melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT PHE tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.

Selanjutnya membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan. "Enam persoalan ini sudah beres," kata Siti.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei tahun 2016.

Selang sebulan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: "Lampu Hijau" Menteri Luhut dan Siti untuk Reklamasi Pulau G

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini