News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggotanya Pakai Narkoba, Kapolres Jaktim: Mekanismenya Sama dengan Pengguna Lain

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan penanganan terhadap para bandar dan pengguna narkoba adalah menggunakan Undang-undang Narkoba.

"UU nya tetap UU narkoba, cara penanganannya antara bandar dan pengguna," ujar Andry, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Saat ditanya terkait dua anak buahnya yang juga terjerat kasus narkoba, Aipda DK dan Briptu CN, ia menegaskan bahwa mekanisme yang digunakan tetap sama.

Kedua polisi yang menggunakan narkoba tersebut harus dikenakan Undang-undang Narkotika.

"Nah kalau anggota kita pengguna (barang) ini, mekanismenya tentu sama dengan yang lainnya, sebagai pengguna ya," kata Andry.

Andry menambahkan, kedua anak buahnya itu mendapatkan barang tersebut dari teman mereka yang juga merupakan bandar narkoba.

"Dari temannya itu yang bandar," kata Andry.

Sebelumnya, Aipda DK dan Briptu CN terlibat kasus narkoba bersama anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan, Bripka EDN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini