TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima laporan dari anggotanya, bahwa PT Express Transindo Utama Tbk (Taksi Express) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerjanya.
Hingga Juni 2017, perusahaan itu telah melakukan PHK terhadap 250 karyawan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihak perusahaan itu berencana melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya, termasuk sopir dan pada level manajemen.
"Memang sudah masuk laporan ke kami, bahwa taksi Express akan melakukan rasionalisasi ribuan orang," ujar Said di Kantor LBH Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Said menjelaskan, KSPI belum bisa membantu advokasi karyawan Taksi Express. Karena tidak memiliki Pimpinan Unit Kerja (PUK).
"Karena dia tidak ada PUK, dan hanya pribadi, memang kami belum bisa mengadopsi data-data yang cukup untuk melakukan advokasi," ujar Said.
Emiten penyedia jasa transportasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sedang melakukan efektivitas kinerja perusahaan dan efisiensi biaya dengan melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya.
Baca: Misbakhun Pertanyakan Hak KPK Melelang Barang Sitaan
Benny Setiawan selaku CEO Express mengaku hingga saat ini sudah melakukan perampingan dengan memutus hubungan kerja sebanyak 400 karyawan.
Namun Benny menegaskan, karyawan yang dimaksud berbeda dengan para pengemudi yang dianggap Benny sebagai mitra perseroan.
"Yang di-PHK itu karyawan bukan pengemudi," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/10/2017).
Benny menambahkan, karyawan yang di-PHK umumnya berada di divisi operasional, yang fungsinya mulai berganti dengan kemajuan teknologi. Perampingan di divisi tersebut dinilai ampuh untuk menekan biaya.
"Misalnya, sebelumnya di pool ada 50 orang maka kami kurangi lah karena perannya mulai terganti teknologi, menjadi sekitar 30 orang agar ada efisiensi di sana," kata Benny.