TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mal pelayanan publik yang berada di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan direncanakan sudah bisa beroperasi pada 10 Oktober pekan depan.
Seperti yang sudah diketahui, mal pelayanan publik adalah sebuah gedung yang nantinya bakal ditempati oleh berbagai macam perizinan, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan satu pintu kepada masyarakat.
Pembangunan mal ini sendiri merupakan gagasan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak September 2017 lalu.
Camat Setiabudi, Dyan Erlangga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah mulai berjalan," kata Dyan.
Baca: KPK Terbantu dengan Pengusutan Aset Johannes Marliem
Dyan memaparkan, mal pelayanan publik sendiri berlokasi tepat di sebelah Hotel J. S. Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berbentuk gedung 12 tingkat, Dyan menuturkan, nantinya sebagian besar perizinan akan beroperasi di sana.
"Pelayanan-pelayanan kementerian, pelayanan terpadu satu pintu, Samsat, izin usaha, keimigrasian, dan lainnnya nanti akan ada di sana, " katanya.