News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Masuk Tahap Penyidikan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani, mengendarai vespa berwarna putih, serta mengenakan baju warna putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Pinang Emas, Pondok Indah, Rabu (19/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.

Sehingga, kata Iwan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.

Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.

Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca: Memprihatinkan, Hakim Peradilan Agama Butuh 615, Yang Lolos Hanya 400

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini