TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan enam tersangka penyedia pesta gay di sebuah tempat Sauna dan Gym di Jalan Surya Pranoto, Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan keenam tersangka itu yakni GG, GCMP, NS, TS, KN, dan HI.
"Dari enam tersangka ada satu yang DPO inisial HI, dia pemiliknya," ucap Argo Yuwono saat dihubungi Sabtu (7/10/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan keenam tersangka ini, memiliki peran masing-masing seperti pemilik sauna, karyawan, penyedian barang seperti kondom dan seks Toys dan pengelola.
Diketahui, penetapan tersangka ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang mengerebek 51 pemuda yang sedang menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah tempat Sauna dan Gym di Harmoni.
51 orang ini lantas digelandang ke Polres Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata dan diperiksa. Rata-rata mereka adalah warga negara asing seperti, Singapura, China, Thailand dan Malaysia.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan di kasus ini. Termasuk dugaan apakah ada keterlibatan jaringan internasional dalam aksi tersebut.