TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Keberadaan bangunan dan gedung Cinere Bellevue Mall (CBM) dan apartemen Cinere Bellevue Suites (CBS) di Jalan Merawan, Cinere, Depok, sejak 4 tahun lalu ternyata sampai kini tidak memiliki sistem manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang pembuatannya merupakan kewajiban pengelola dan pengembang.
Karenanya selama 4 tahun bangunan dan gedung berdiri serta dioperasikan, belum pernah ada simulasi penyelamatan bencana kebakaran di tempat tersebut.
Padahal sistem manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, wajib dimiliki setiap pengelola gedung dan bangunan yang berkapasitas 500 orang atau lebih, sesuai Perda Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahaan dan Penanggulangan Kebakaran.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Yayan Aryanto usai konferensi pers terkait kebakaran di Cinere Bellevue Mall, di Kantor Marketing Gallery PT Megapolitan Developments, di Jalan Merawan, Cinere, Jumat (6/10/2017).
Baca: Novel Baswedan Akan Jalani Operasi Mata Tahap Kedua di Singapura
Baca: Pose Bareng Orangutan di Majalah Her World, Luna Maya Panen Kecaman
"Memang sampai saat ini gedung mal dan apartemen tersebut, belum memiliki sistem manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran," kata Yayan.
Karenanya kata dia, sangat dimungkinkan pengelola telah melakukan pelanggaran Perda Depok atau belum memenuhi kewajibannya.
Ke depan Yayan akan meminta pengelola untuk membuat hal itu sehingga memenuhi kewajibannya untuk menjamin keselamatan penghuni apartemen dan pengunjung mal.
Inspektur Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Hasan Basri, menjelaskan dalam sistem Manajemen Pencegahaan dan Penanggulangan Kebakaran yang dibuat pengelola gedung akan tampak dan terlihat jelas bagaimana penyelamatan saat kebakaran terjadi mula-mula, dan dilakukan oleh siapa serta apa saja fasilitas dan prasarana penyelamatan gedung yang ada.
"Namun sampai sejauh ini, dari informasi, gedung ini belum memiliki sistem itu," kata Hasan.
Sistem manajemen tersebut kata Hasan wajib dibuat pengelola gedung, bisa dengan permintaan dan bersama Dinas Damkardan Penyelamatan Kota Depok.
"Namun sampai saat ini, belum ada permintaan dari pengelola gedung. Juga soal simulasi tidak ada permintaan. Simulaso dilakukan untuk melengkapi sistem yang dibuat," kata Hasan.
Mengenai sanksi atas belum adanya sistem manajemen penanggulangan dan pencegahan kebakaran itu, Yayan maupun Hasan enggan membahasnya lebih jauh.
Sementara itu sebelumya Managing Director PT Megapolitan Development, Ronald Wihardja menuturkan bahwa semua perizinan dan ketentuan atas keberadaan gedung dan apartemen telah lengkap.
"Mengenai perizinan gedung dan semua ketentuan, semuanya lengkap," kata dia singkat.