News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Gay

Spa Tempat Pesta Gay di Harmoni Terdiri dari 4 Lantai, Lantai 2 Kamar Mandi Tanpa Pintu dan Tirai

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spa khusus kaum gay, T1 SPA Harmoni di Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spa  khusus kaum gay, T1 SPA Harmoni di Jakarta Pusat terdiri dari empat lantai dengan masing-masing peruntukkan yang berbeda.

Petugas keamanan di Komplek Plaza Harmoni berinisial TA menjelaskan, lantai pertama merupakan tempat penerima tamu, sekaligus gym.

"Ada bangku lima. Cat abu-abu. Tidak ada tulisan T1," ujarnya di Harmoni, Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2017).

Naik ke lantai dua masuk ke ruang loker untuk menaruh barang para pengunjung.

Sekaligus terdapat dua toilet, yang pertama digunakan untuk buang air besar, satu lainnya untuk mandi namun tanpa tirai.

Baca: Spa Tempat Pesta Gay yang Digerebek Polisi di Jakarta Pusat Diduga Punya Banyak Anggota

Polres Jakarta Pusat menemukan 51 pengunjung laki-laki, ada 7 warga negara diantaranya 4 WNA China, 1 WNA Singapura, 1 WNA Malaysia, dan 1 WNA Thailand. (Humas Polres Jakarta Utara)

Sedangkan di lantai tiga, ucap TA, terdiri dari bilik-bilik kecil.

Di sana tempat pengunjung dengan 'pelayan' pria bersenggama.

"Paling atas kolam renang telanjang semua batang-batangan," ujar TA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap 51 pria dari penggerebekan pesta gay di T1 SPA, Sabtu (7/10/2017) dini hari. Terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.

Baca: Guru Cantik Ini Kepergok Melakukan Hubungan Badan dengan Siswanya

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA. Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini