Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron.
Baca: Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK
Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Spa Kaum Gay yang Dulunya Tempat Fitness Langsung Disegel
BERITA REKOMENDASI