News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dendam Tawuran, Peyek Bacok Hery saat Mengisi Bahan Bakar di SPBU Petamburan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hery Purnomo (16)

Laporan Wartawan Wartakota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga dendam usai tawuran, seorang remaja tega membacok rekannya menggunakan sebilah celurit, di SPBU Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (7/10/2017) dini hari.

Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.

Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya, M Zidan dan Ilham, berboncengan sepeda motor hendak mengisi BBM di Jalan KS Tubun depan SPBU Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat.

Tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku atas nama Danny alias Peyek (20) menggunakan sepeda motor, langsung mengayunkan celurit ke arah badan Hery Purnomo (16). Melihat korban yang juga temannya itu tersungkur dan mengalami luka serius, pelaku langsung tancap gas kabur meninggalkan lokasi.

Peyek berhasil dibekuk jajaran Polsek Palmerah di kediamannya, Komplek Dharmais, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (8/10/2017).

Meski mengakui perbuatannya, Peyek masih belum memberikan alasan dirinya membacok korban. Hingga saat ini polisi masih menelusuri motif tersebut.

"Pelaku udah ditangkap, Minggu kemarin ditangkapnya," kata Armunanto, Senin (9/10/2017).

Dari informasi sementara, korban dan pelaku sebelumnya terlibat aksi tawuran di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Enggak ada (motif). Namanya kenakalan remaja, bangga-banggaan aja. Jadi mereka ini di Tanah Abang udah tawuran, kemudian dibubarin sama Polsek. Pas di wilayah Jatipulo, yang satu ini (korban) pas isi bensin dilihat (pelaku), ya udah dibacok," tutur Armunanto.

Meski mengalami luka cukup serius, nyawa Hery Purnomo bisa tertolong. Saat ini ia masih menjalani pengobatan intensif di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Barat.

Sedangkan pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan diancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini