TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar olah tempat kejadian perkara di T1 Spa, Harmoni Plaza, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Tempat Spa tersebut digerebek polisi lantaran diduga menyelenggarakan prostitusi kaum gay.
"Iya nanti (olah TKP) jam 13.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Senin.
Baca: Begini Kondisi Spa Khusus Gay, Banyak Tersisa Cairan Pelumas
Argo menambahkan, olah TKP tersebut dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 51 pria. Mereka terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA.
Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K.
Baca: JK Sebut Keadaan Indonesia Lebih Baik Dibanding Negara Lain di ASEAN
Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial H.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (AKHDI MARTIN PRATAMA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Siang Ini, Polisi Olah TKP SPA Kaum Gay di Harmoni