News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Gabungan Akan Razia Lampu Rotator, Hukumannya Cuma Segini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lampu rotator dan strobo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan razia terhadap kendaraan yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, razia gabungan tersebut mulai digelar hari ini, Rabu (11/10/2017).

"Operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (11/10/2017).

Lampu isyarat dan rotator pada kendaraan telah dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

Baca: Yasonna: Ada Seleksi Para Napi yang Akan Dilatih Ketrampilan

Sedangkan, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan aparat kepolisian.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini