News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Ketua DPRD DKI: Kami Enggak Ada Urusan dengan Reklamasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menerima laporan warga tentang praktek percaloan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta akan dilanjutkan.

Kedua raperda tersebut yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Prasetio mengatakan hal tersebut setelah DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan gabungan bersama pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk membahas kedua raperda itu.

"Secara keseluruhan fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan, tapi tidak reklamasi, tata ruang. Kami enggak ada urusan dengan reklamasi, kami tata ruang iya dengan zonasi pesisir," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Baca: Haji Lulung: Kalau Reklamasi Dilanjutkan Sama Saja Bunuh Diri!

Prasetio menjelaskan, saat pulau- pulau reklamasi itu sudah terbangun menjadi daratan, DPRD DKI Jakarta memiliki tugas untuk mengatur tata ruang pulau tersebut.

Pengaturan harus dilakukan agar pulau hasil reklamasi tidak seluruhnya dikuasai pengembang pulau-pulau itu.

Perda tata ruang itu nantinya akan mengatur bagian-bagian yang dikuasai pengembang, yang diperuntukan buat masyarakat, kantor-kantor pemerintahan, dan lainnya.

"Ntar kalau tiba-tiba semua dipakai pengembang, di mana masyarakatnya? Kan kami harus memikirkan di mana rumah nelayan, di mana nelayan bisa mencari uang, di mana cara penjualan ikannya, di mana hasilnya, kan harus ada tempatnya," kata Prasetio.

Meski demikian, Prasetio menyebutkan pembahasan dua raperda itu tidak akan dibahas dalam masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Sebab masa jabatan Djarot akan berakhir pada 15 Oktober 2017.

"Dibahas. Mungkin enggak selesai di Pak Djarot. Dibahas sama teman fraksi semua. Selesainya juga enggak harus terburu-buru dengan ini Pak Djarot," kata Prasetio.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah juga menyatakan hal serupa.

Dia menyebut, pembahasan kemungkinan akan dilanjutkan pada masa pemerintahan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Mengingat masa jabatan Pak Djarot ini akan segera berakhir tanggal 15 berakhir ya. Maka pembahasan nanti akan dilanjutkan ketika sudah pergantian gubernur yang baru," kata Saefullah saat ditemui terpisah.

"Jadi intinya tidak segera dibahas itu ya, mungkin bisa kapan-kapan, nanti setelah gubernur baru definitif," lanjut dia.

Saefullah menjelaskan, kedua raperda yang akan dibahas berkaitan erat dengan reklamasi di Teluk Jakarta. Pulau-pulau hasil reklamasi akan menjadi bagian dari wilayah pesisir dan pantai utara Jakarta.

Penulis: Nursita Sari
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Ketua DPRD DKI: Pembahasan Raperda Tentang Reklamasi Dilanjutkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini