TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi (30), babak belur dan ditusuk setelah ketahuan mencuri barang berharga di toko kelontong milik Mumuh Muhidin (31), di Warung Kopi Kebon Jahe RT 20/03 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/10/2017).
Saat ini pelaku masih dirawat di RSUD Cengkareng karena mengalami luka parah.
Baca: Begini Kronologi Pengungkapan Truk Berisi 355 Paket Ganja di Tol Jakarta-Merak
Kejadian bermula ketika Mumuh baru saja membuka warung pada pagi hari.
Tidak lama kemudian ia ketiduran dan pintu warung masih dalam keadaan terbuka.
Keesokan paginya, Mumuh kaget setelah mendapati barang-barang miliknya tidak ada.
Padahal sebelumnya, barang tersebut berada di sebelah tempatnya tertidur.
Baca: Militer Myanmar Mulai Selidiki Laporan Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Warga Rohingya
Mendapati barang berharganya lenyap, korban kemudian berusaha mencarinya dengan bertanya kepada warga sekitar.
Mumuh lalu bertemu dengan temannya, Tabah (38) yang memberitahu bahwa ia melihat pelaku (Andi) masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang miliknya.
Mendengar cerita itu Mumuh mencari pelaku dan saat bertemu langsung bertanya.
Andi mengakui telah mencuri.
Baca: Ini Modus Bandar Ganja 355 Kilogram Kelabui Polisi Gunakan Truk Tronton
Saat ditanya lebih jauh, Andi memberi keterangan berbelit-belit.
Hal ini menyulut emosi massa yang berkumpul di sekitar tempat itu lalu mengeroyoknya.
Seseorang bahkan menusuk punggung Andi.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Purnomo membenarkan kejadian tersebut.
Namun kasus ditangani Polsek Cengkareng.
Dari pengakuan pelaku, handphone hasil curiannya dijual di Angke, Tambora Jakarta Barat.
"Pelaku sempat di keroyok massa hingga mengalami luka tusuk. Pelaku sudah di bawa berobat ke RSUD Cengkareng," kata Purnomo, Jumat (13/10/2017).
Dari hasil penyelidikan sementara polisi, pelaku mengaku mencuri barang milik korban berupa Handphone merk Samsung J2, Tablet Samsung Tab 3 dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 350.000.
Total kerugian korban sebesar Rp. 2.800.000.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Penulis: Bintang Pradewo
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Maling Toko Kelontong Sekarat Dihajar Massa