TRIBUNNEWS.COM, BALI - Anggota DPRD Badung, I Made Wijaya atau Yonda akhirnya menjalani penahanan di Lapas Kelas 2 A Kerobokan Badung, usai dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (13/10/2017).
“Direktorat Krimsus Polda Bali telah melakukan tahap 2 kasus Bendesa Adat atas nama Yonda ke Kejari. Dalam kasus tanpa izin melakukan konservasi di Taman Hutan Raya (tahura),” jelas Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan.
Dimana Yonda melakukan perluasan daratan Tanjung Benoa tersebut tanpa izin atau reklamasi illegal.
Baca: Pesona Gunung Berapi di Tengah Laut
Selain Yonda juga dilimpahkan lima tersangka lain, pelimpahan dari Polda sekira pukul 09.00 Wita mendapatkan pengawalan dari anggota Sabara Polda Bali.
AKBP Ruddi menyampaikan selain pelimpahan berkas penahanan Yonda untuk memudahkan pemeriksaan kasus lainnya yakni kasus pungli yang disangkakan kepadanya.
Yonda ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menemukan bukti adanya pelanggaran UU Lingkungan Hidup dalam pengelolaan Pulau Penyu di Tanjung Benoa.
Baca: Harga Jual Bawang Merah Merosot Tajam, Petani Merugi
Ia bersama tersangka lainya melakukan reklamasi dan penebangan pohon mangrove di kawasan Tahura.
Sementara Yonda sendiri menyatakan tidak akan berhenti untuk menyuarakan penolakan reklamasi meski mendekam di dalam penjara.
Karena Yonda merupakan aktivis yang menyuarakan tolak reklamasi terhadap teluk benoa.(*)