TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Kejahatan yang dilakukan oleh Samsudin dan Amiruddin penghuni kos di Jalan Intan Palangkaraya,terbilang nekat. Keduanya, menyewa kos hanya untuk melakukan praktek ilegal.
Warga yang bermukim di Jalan Intan Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekanraya Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/10/2017) sore pun akhirnya, kaget.
Salah satu tempat kos yang ada di lokasi tersebut digerebek polisi diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram untuk di oplos ke tabung gas 12 kilogram.
Keterangan dari Busri, salah seorang warga setempat, menyebutkan, penghuni kos tersebut ada dua orang dan memang sudah empat bulan ini mendiami kamar kos tersebut.
Baca: Ditengah dugaan skandal seksual, saudara Harvey Weinstein bantah perusahaannya tutup
"Kami tidak menyangka juga jika yang menyewa itu adalah pengoplos tabung gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi,"ujarnya.
Menurutnya, dia baru tahu penghuni kos tersebut pengoplos tabung gas setelah ada polisi menggerebek tempat kos tersebut dijadikan sebagai tempat oplosan tabung gas.
Wakil Kapolres Palangkaraya, Kompol Bronto Budiono, membenarkan hal tersebut dan mengatakan ada dua orang yang diamankan yang diduga sebagai pengoplos dan puluhan tabung gas hasil oplosan diamankan petugas.
Baca: Harapan besar warga Gaza atas kesepakatan damai Hamas-Fatah
Menurut Bronto, kedua pelaku bernama Samsudin dan Amiruddin terancam hukuman lima tahun kurungan sesuai dengan Pasal 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas jo Pasal 68 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman 5 tahun kurngan.(Tribun Kalteng/Faturahman)