TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017), dengan agenda pembacaan pleidoi yang dilakukan kuasa hukum Buni Yani.
Di tengah-tengah pembacaan pledoi, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berada di sebelah kiri kursi terdakwa Buni Yani tiba-tiba menginterupsi dengan nada tinggi.
"Izin yang mulia, kami minta penahanan kepada terdakwa Buni Yani. Ini persidangan sangat mulia. Ini penghinaan," kata Jaksa Irfan Wibowo, Selasa pagi.
Usut punya usut, kemarahan Jaksa tersebut dipicu oleh Buni Yani yang melirik para Jaksa yang duduk sambil mendengarkan pembacaan pleidoi di belakang mejanya.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian pun tampak kebingungan dan mencoba menenangkan suasana.
"Tidak ada yang menghina," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim M Saptono pun langsung menenangkan suasana sidang yang sempat memanas.
Dia meminta Buni Yani menghormati JPU. Permintaan penahanan kepada Buni Yani pun tidak digubris hakim.
"Semua yang bersidang di sini agar saling menghormati dan menahan diri. Kita semua hadir mendengarkan pleidoi. Sekali lagi, semua yang hadir di sini harus menghormati persidangan ini," tandasnya.
Jaksa Irfan Wibowo yang dikonfirmasi setelah sidang menjelaskan alasannya marah di dalam sidang.
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan.(Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Lirikan Mata Buni Yani, Jaksa Marah di Dalam Sidang