News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lawan Begal Motor, Siswa SMA di Bekasi Terpaksa Kena Ayunan Samurai

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Seorang siswa SMA dibacok perampok bersenjata tajam di depan Perum Puri Asih, Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/10) pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial M (15), siswa kelas X di SMA ini kemudian mengalami luka sabetan di punggung sebelah kiri.

"Korban sudah mendapat perawatan dari tim medis rumah sakit terdekat," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi pada Selasa (17/10).

Dedi mengatakan, kasus perampokan itu terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Saat di depan Perum Puri Asih, tiba-tiba kedua tersangka AD (17) dan IH (17) langsung memepet motor korban.

"Saat kejadian tersangka juga naik sepeda motor dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya," ujar Dedi.

Baca: Taman Bunga di Gunung Kidul Siap Jadi Objek Selfie

Saat dipaksa menyerahkan sepeda motor, rupanya korban melawan. Melihat mangsanya melakukan perlawanan salah satu pelaku langsung mengayunkan pedang samurai ke punggung korban hingga terluka.

Warga yang melihat kejadian itu, bergegas melapor petugas di pertigaan Perumahan Kemang Pratama.

"Di pertigaan itu ada dua petugas kami, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin. Begitu mendapat informasi itu, keduanya bergegas ke lokasi kejadian," katanya.

Setibanya di sana, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin melihat kedua tersangka sedang merampas sepeda motor korban.

Tanpa perlawanan mereka diamankan petugas saat hendak melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu, tidak berani melawan karena takut dibacok tersangka.

"Sampai saat ini petugas masih menggali keterangan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini