News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP DKI Turunkan Spanduk Diduga Bernada Provokasi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk yang diturunkan Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta  menurunkan spanduk bertuliskan 'Kebangkitan Pribumi Muslim' di Jalan Raya Menteng, Jakarta Pusat.

Spanduk sepanjang kurang lebih 10 meter tersebut membentang di jalan di dekat persimpangan. Selain nada provokatif, di ujung kanan juga terlihat foto Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan spanduk agar tidak menimbulkan polemik dan pemahaman yang berbeda di tengah masyarakat.

"Ya tujuannya agar perihal polemik pribumi ini sudah cukup. Karena kalau spanduk tersebut dibiarkan tetap ada, dikhawatirkan akan menimbulkan pemahaman yang berbeda. Jadi, akhirnya kami pihak pemerintah, Satpol PP dalam hal ini beserta kepolisian menyampaikan kepada pihak pemasang agar itu diturunkan," kata Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).

Santoso mengatakan, pihak pemasang juga setuju terkait penurunan spanduk ini. Santoso juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga suasana Jakarta yang kondusif.

"Pihak pemasang (warga sekitar) menerima, kita turunkan, kita lipat dan kita serahkan kembali," ujarnya.

Ia menyatakan pidato Anies yang menimbulkan polemik pun sudah diklarifikasi olehnya. Ia berharap agar seluruh masyarakat bisa menjaga suasana agar berjalan kondusif.

Baca: Gara-gara Telat 2 Tahun, Rumah Wajib Pajak di Kembangan Dipasang Plang Penunggak Pajak

Baca: Ketua DPRD Kolaka Utara Tewas dengan Pisau Menancap di Perut

"Bahwa gubernur kan sudah menyampaikan konteks yang dimaksud pribumi dalam konteksnya menyampaikan pada zaman Belanda. Agar dipahami masyarakat semuanya, jangan di luar dari konteks itu. Mari sama-sama kita menjaga suasana Jakarta aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Sama seperti Santoso, Lurah Kebon Sirih, Indarto juga menyarankan agar setiap spanduk yang haruslah dipasang sesuai izin agar tak menganggu ketertiban umum.

"Sebaiknya ikutin Perda DKI Jakarta Nomor 8, kalau gak sesuai izin diturunkan pihak Satpol PP," singkat Indarto.

Reporter: Rangga Baskoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini